Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Sita Rp 52,3 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Maret 2021 13:52 WIB
Monitorindonesia.com - Tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, uang itu disita dari salah satu bank BUMN. Penyitaan ini dilakukan lantaran uang puluhan miliar tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2020. "Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/3/2021). Edhy Prabowo  diduga memerintahkan Sekjen KKP membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank atau Bank Garansi dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan). Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Padahal, menurut Ali, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada. "Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali. Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.[man]  

Topik:

Kasus Suap Ekspor Benur KPK Sita Rp 52 3 Miliar