Alasan Masih Ada Kegiatan, Azis Syamsuddin Mangkir dari Pemanggilan KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Mei 2021 15:03 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Penyidik KPK dari Polri, Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, mangkir. Politikus Golkar itu tidak dengan alasan masih ada agenda kegiatan yang dilakukannya. Ketidakhadiran Azis ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Raya, Jakarta Selatan, Jumat (7/5/2021). "Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," katanya. Namun Ali memastikan kalau pihaknya akan kembali memanggil Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu. Namun, ia masih belum membeberkan kapan pastinya Azis akan dipanggil kembali ke markas lembaga antirasuah. "Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," tambah Ali Fikri. Untuk hal ini, lanjut Ali Fikri, pihak KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Azis Syamsudin terhitung mulai Rabu (27/4) hingga enam bulan ke depan. Larangan cekal ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di Indonesia. Dalam konstruksi perkara ini, Azis Syamsuddin diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 Miliar dari Syahrial. Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Ery) #Azis Syamsuddin

Topik:

Azis Syamsuddin mangkir