Keterlibatan Dua Pimpinan Komisi VIII DPR Diungkap di Sidang Bansos

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 10 Mei 2021 23:02 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa KPK mengungkapkan percakapan telepon antara Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin, dengan Ketua Sekretariat Komisi VIII DPR Sigit Bawono Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Jaksa KPK awalnya memutar percakapan, dalam percakapan antara Sigit dan Pepen itu terungkap ada nama beberapa petinggi Komisi VIII DPR disebut yakni Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dan Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily. Jaksa pun mengonfirmasi beberapa nama yang disebut dalam percakapan telepon antara Sigit dengan Pepen. Pepen mengaku teleponan itu membahas tentang rapat dengar pendapat (RDP). “Saksi tadi ada disebut nama Pak Yandri sama Pak Ace, siapa itu bisa dijelaskan?” tanya jaksa Ikhsan Fernandi “Itu ketua komisi VIII dan wakil ketua,” kata Pepen. Pepen mengatakan pembicaraan telepon itu hanya membahas RDP bukan terkait bansos. Namun, jaksa menyambungkan transkrip percakapan itu dengan pernyataan Sigit, di mana dalam percakapan itu tidak sama sekali membahas RDP. “Ya mereka mungkin komplain ke Adi, mungkin udah menyampaikan akan diplot sekian tapi ternyata oleh Pak Adi…,” kata Pepen dipotong jaksa. “Saksi yang tadi disebutkan antara saksi dengan Pak Sigit ya, ada Pak Adi Wahyono disebut namanya, buat Januari jangan dikasih lagi, yang kemarin buat percontohan kurang ajar Adi Wahyono, bisa dijelaskan pembicaraan ini terkait apa?” tanya jaksa KPK ke Pepen. “Saya kurang tahu persis, tapi sepertinya ini kekecewaan beliau (Sigit) terhadap Pak Adi,” jawab Pepen. Jaksa kembali mencecar Pepen, terkait pernyataan Sigit yang memaparkan barang bansos percontohan dan soal KPA bansos Adi Wahyono disebut ‘kurang ajar’. Pepen mengaku dia tidak mengerti maksud Sigit. “Saya hanya menimpali beliau saja kan, pertama rencana untuk datang di RDP namun kami ada halangan karena kunjungan kerja. Kemudian beliau mengucapkan kekecewaannya kepada Pak Adi, saya terus terang tidak sampai paham ininya tapi saya ikutin aja,” kata Pepen. “Apa kaitannya Pak Sigit ini, Pak Yandri, Pak Ace, ini saudara bicara dengan komisi VIII kan?” tanya jaksa lagi. “Kalau itu untuk dalam rangka dengar pendapatnya. Jadi kalau kami berhalangan, bicarakan dulu dengan ketua, gitu,” ucap Pepen. Jaksa pun kembali mencecar Pepen terkait percakapan ini, namun lagi-lagi Pepen berkelit. Dia hanya mengatakan pembicaraan itu berhubungan dengan Adi dan tidak terkait bansos. “Menit 5.10 coba saksi jelaskan apa maksudnya disuruh plotting dulu suruh kasih 25, apa yang mau dikasih 25 itu?” tutur jaksa. “25 itu apa, angka apa itu?” timpal jaksa. “Ya kan saya tidak paham ini, 25 itu mungkin paket,” kata Pepen. Dalam sidang ini Juliari Peter Batubara duduk sebagai terdakwa. Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Juliari didakwa menerima uang Rp 32,4 miliar itu bersama dua anak buahnya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Adi dan Joko juga merupakan terdakwa dalam kasus ini hanya persidangannya terpisah. Berikut transkrip percakapan yang ditampilkan jaksa: Percakapan November 2020 Pepen: hari H hati-hati Selasa atau apa habis dari itu aku nanti kita ketemulah sengaja di situ Sigit: ketemu sama saya? Pepen: heeh Sigit: iya tapi…. A… Adi Pepen: ee…eee..ee Sigit: Wahyono bawa sekalian itu, saya tadi ee…. ee…. buat Januari jangan dikasih lagi Pepen: oh gitu? Heeh boleh Sigit: paling bagus saya, punya saya itu kemarin buat percontohan, kurang ajar Adi Wahyono Pepen: apanya yang bagus? Itunya? Sigit: barang-barangnya… Pepen: yang ada di Wahyono Sigit: yang kemarin yang bansosnya… Pepen: oh. Sigit: yang dari saya yang paling bagus, berasnya premium, susunya bendera, buat percontohan ini baru bener kaya gini, ke PT-PT yang lain Pepen: heeh Pepen: Kang Ace habis pulang itu bos, soalnya nggak bisa ditinggal ruang menteri. Masuk. Sigit: nanti sama Adi Wahyono panggil. Adi Wahyono wes nakal Pepen: ha… Sigit: kita minumin aja dia Pepen: ya nanti si Adi suruh hubungi si itu ya? Sigit: hah? Pepen: (suara tidak jelas), Adi Sigit: Adi Pepen: ndak lah nanti Adi Sigit: nggak. Gini, ye its eee suruh-suruh diplotingin dulu saya suruh dikasih. Katanya saya kasih 25 atau berapa untuk Adi itu ngomong. Halo Pepen: yaudah nanti kasih tau si Adi ya Sigit: yaya yaya.[man] #Komisi VIII DPR

Topik:

Yandri Susanto Ace Hasan Komisi VIII DPR RI