Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 24 Juni 2021 11:56 WIB
Hong Kong, Monitorindonesia.com - Hong Kong akan melarang penerbangan penumpang dari Indonesia sejak Jumat (25/06/2021), karena menganggap kedatangan dari Indonesia berisiko sangat tinggi untuk penyebaran Covid-19. Pemerintah Hong Kong mengumumkan Rabu (23/06/2021) malam bahwa larangan penerbangan setelah jumlah kasus penularan Covid-18 yang berasal dari Indonesia sudah diambang batas yang telah ditetapkan negara pusat keuangan global tersebut. Hong Kong telah melarang kedatangan dari India, Nepal, Pakistan dan Filipina. Aturan larangan penerbangan ini dipicu ketika ada lima atau lebih penumpang yang tes positif salah satu varian Covid-19 pada saat kedatangan atau sekitar 10 bahkan lebih penumpang ditemukan terjaring penyakit pada saat karantina. Cina telah mencatat lebih dari 11.800 kasus positif Covid-19 dan 210 kasus kematian. Kebanyakan kasus di kota tersebut selama satu bulan terakhir berasal dari luar negeri. Kementerian luar negeri Indonesia mengatakan bahwa pernyataan Hong Kong perihal larangan penerbangan ini bersifat sementara dan para pekerja migran dipengaruhi oleh aturan baru seharusnya menghubungi para pemberi kerja dan agensi mereka. Hong Kong mempekerjakan ribuan migran pekerja dari beberapa negara termasuk Indonesia dan Filipina.[Yohana RJ]   Sumber : Reuters

Topik:

Larangan terbang ke Hong Kong