Pemerintah Putuskan Seluruh Masyarakat Bebas Vaksinasi Tanpa Melihat Domisili

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 25 Juni 2021 13:40 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memutuskan untuk menghapus persyaratan domisili terkait peserta vaksinasi Covid-19. Artinya, seluruh masyarakat bebas melakukan vaksin di masana. Hal itu dilakukan untuk memercepat target pencapaian vaksinasi 1 juta dosis setiap hari. "Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/6/2021). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Seluruh Direktur rumah sakit vertikal Kemkes, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan. "Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan," ujar Maxi. Maxi mengatakan, semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai. Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.[Lin] #Pemerintah-Masyarakat-Vaksinasi #Pemerintah Putuskan-Bebas Vaksinasi Tanpa Domisili

Topik:

Vaksinasi Bebas Dimana Saja