KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Korupsi dan Gratifikasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 September 2021 22:11 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Untuk anggaran tahun 2017-2018 BS juga dijerat penerimaan gratifikasi. "Setelah KPK melakukan penyelidikan, kami menemukan bukti. Malam hari ini, kami menetapkan dua orang tersangka atas nama BS dan dan Kedy Afandi dari pihak swasta," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/9/2021). Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses BS. "Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," kata Firli Bahuri. Dijelaskan, pada September 2017, BS memerintahkan Kedy Afandi memimpin rapat koordinasi dengan perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara, di sebuah rumah makan. Saat itu BS mengatakan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan senilai 20 persen dari pagi proyek. Untuk pemborong yang ingin mendapatkan paket, diwajibkan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka BS ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta dan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. (Tim)

Topik:

Banjarnegara Bupati Banjarnegara