KPK Tak Pandang Bulu dalam Menegakan Keadilan, Termasuk yang Melibatkan Pejabat Negara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 September 2021 16:06 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pandang bulu dalam menegakan keadilan, terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat negera. Siapa pun orangnya, bila bukti cukup akan ditindak tegas. Penegasan ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Senin (6/9/2021), menyusul munculnya nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Firli menjelaskan, bahwa penetapan status seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia mengatakan, KPK tidak sembarangan dalam menersangkakan seseorang. "KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Intinya, KPK tidak pandang bulu dalam menegakan keadilan," tegas Firli seraya berjanji akan memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Dia juga mengatakan, bahwa saat ini KPK masih terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti tersebut. Sebab, seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, melainkan kecukupan alat bukti. Mantan deputi penindakan KPK itu melanjutkan bahwa dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. "Jadi tugas penyidik kpk bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi. Seketika seseorang menjadi tersangka, maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," katanya. Seperti diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju yang dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id menampilkan bahwa mantan penyidik KPK itu menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS. Suap belasan miliar itu berasal dari berbagai sumber. Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp1,69 Miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3,09 Miliar dan 36 ribu dolar AS. Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp507 Juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 Juta, dan mantan bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5,19 Miliar. (Ery)

Topik:

menegakan keadilan Tegakkan keadilan