Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Delapan Terdakwa Dugaan Korupsi Asabri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 September 2021 23:20 WIB
 Monitorindoneaia.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan  PT  Asuransi Sosial Angkatan Beraenjata Republik Indonesia (Asabri).  Majelis Hakim melanjutkan persidangan terhadap delapan terdakwa Asabri pada tahap pembuktian. "Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan perkara hingga putusan akhir perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/9/2021). Hakim menilai, eksepsi yang diajukan para terdakwa dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan eksepsi. “Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap. Keberatan tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima," tegas Hakim Ignasius. Selanjutnya, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin (13/9/2021) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sehingga memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan. Dalam perkara ini, delapan terdakwa Asabri  didakwa merugikan negara senilai Rp22,7 Triliun. Jaksa mendakwa, Adam Damiri beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri. Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya. Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 Triliun. Perusahaan ‘pelat merah’ yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tbungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun. Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok. Adapun 8 terdakwa ASABRI itu yakni, Direktur Utama (Dirut) PT. ASABRI Adam Damiri; Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono. Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (PT TRAM), Heru Hidayat. Mereka didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ery)

Topik:

korupsi asabri