Bikin Resah dan Merugikan, Kapolri Perintahkan Semua Polda Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Oktober 2021 20:10 WIB
Monitorindonesia.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran polda menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan sekaligus merugikan masyarakat. Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung Presiden Indonesia Joko Widodo yang memberi perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. "Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan penanganan khusus. Lakukan pemberantasan dengan strategi preventif maupun represif," ujar Kapolri saat memberi pengarahan kepada jajaran polda seluruh Indonesia melalui konferensi video, Selasa (12/10/2021). Pelaku kejahatan pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi yang membuat masyarakat tergiur dan akhirnya banyaknya korban. "Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Kapolri. Pandemi covid, lanjut dia, oleh penyelenggara pinjol dimanfaatkan saat situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga banyak yang tergiur meminjam. Celakanya, data diri peminjam dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi. Yang lebih miris, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut. "Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap eks Kapolda Banten tersebut. Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan. Oleh karena itu, Kapolri menekankan seluruh jajarannya aktif memberi edukasi, sosialisasi, serta literasi kepada masyarakat akan bahaya pinjol ilegal. Ia juga mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pembaruan regulasi pinjol Untuk sisi preventif, Sigit meminta jajarannya patroli Siber di media sosial, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan, dan penggunaan perangkat keras ilegal. "Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," papar Sigit. Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (AS)

Topik:

Kapolri