Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Siapkan Terobosan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 20 November 2021 19:38 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono melakukan terobosan dalam penuntasan perkara HAM berat. Jampidsus diminta menyusun langkah-langkah strategis menyelesaikan penanganan kasus HAM berat yang telah lama mandek. Jaksa Agung meminta perkara-perkara HAM berat dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Namun Burhanuddin tidak memberi rentang waktu yang diberikan kepada Jampidsus untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat. “Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang berat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Simanjutkan, Sabtu (20/11/2021). Sedikitnya terdapat 12 perkara HAM berat termasuk yang terjadi pada masa lalu namun penanganannya tidak mengalami progres signifikan. Perkara HAM berat yang dimaksud antara lain peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, dan kasus Talangsari 1989. Selain itu terdapat pula pelanggaran HAM berat penghilangan paksa 1997, pelanggaran HAM dalam kerusuhan 1998 mencakup kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Belum lagi kasus pembunuhan dukun santet 1999, peristiwa Wasior, Wamena 2002 dan 2003. Mandeknya penanganan perkara HAM berat masa lalu dikritisi aktivis yang menuding negara tidak memiliki komitmen dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut. Begitu pula bagi korban khususnya dalam peristiwa 1965-1966 yang meminta namanya direhabilitasi setelah bertahun-tahun mendapat stigma komunis. Lambannya penuntasan perkara HAM berat pada masa lalu disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya pelaku maupun korban banyak yang meninggal dunia, sedangkan secara perangkat hukum sejauh ini pemerintah belum mendirikan pengadilan HAM sesuai amanat UU No 26 tahun 2000. Menurut Leonard, Jaksa Agung menyadari kendala tersebut.  Atas dasar itu pula Burhanuddin memerintahkan Jampidsus untuk menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan kendala sekaligus menuntaskan perkara HAM yang menjadi beban bangsa kita. "Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jampidsus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang berat," kata Leo.

Topik:

Jaksa Agung Jampidsus ham berat