Putusan MK, Pembentukan UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 November 2021 22:00 WIB
Monitorindonesia.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), bertentangan dengan UUD 1945. Kendai demikian, MK menolak gugatan sebagian kelompok buruh terhadap UU yang juga dikenal dengan UU Omnibuslaw tersebut. Putusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK yang juga merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). "Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI. Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian," kata Anwar. MK dalam amar putusan menyatakan bahwa pembentukan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. "Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," tambahnya saat membacakan amar putusan. Selain itu, dalam amar putusan Hakim Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen. Sedang pada pokok putusannya, Putusan MK memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker. "Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi-materi yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," demikian Anwar Usman saat membacakan putusan MK. (Ery)

Topik:

bertentangan sidang mk uu ciptaker