PN Jaktim akan Gelar Sidang Perdana terhadap Terdakwa Munarman

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 Desember 2021 10:30 WIB
Monitorindonesia.com- Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum soal kasus terorisme dengan terdakwa bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan digelar pada hari ini, Rabu (1/12/2021). Pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal membenarkan rencana sidang itu yang direncanakan pada pukul 09:00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung. Jakarta Timur. "Betul sidang hari ini pukul 09.00 WIB," kata Alex. Meski mengadili kasus terorisme, kata Alex, aktivitas di PN Jaktim tetap normal seperti biasa. Sidang perkara lainnya juga akan tetap digelar pada hari yang sama. "(Sidang perkara lain) tetap digelar," imbuhnya. Dikutip dari SIPP PN Jaktim, Munarman akan didakwa terkait dugaan kasus terorisme. Munarman diduga merencakan atau menggerakan orang lain untuk melakukan teror. Sementara itu, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar membenarkan kliennya akan menjalani sidang besok di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "InsyaAllah (besok digelar). Pembacaan dakwaan," kata Aziz kepada wartawan, Selasa (30/11/2021). Aziz menilai Munarman yang dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), tidak layak dicap sebagai sebagai teroris. "Beliau tetap bersabar dan menjalani dengan ikhlas mengharap keridhaan Allah semata. Kami siap memperjuangkan hak hak hukum beliau sesuai konstitusi dan membuktikan maksimal dalam pembelaan dengan harapan bahwa sidang berjalan dengan tidak dzalim," ucapnya. Diketahui, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021). Penangkapan Munarman ini kelanjutan dari kegiatan Polri yang melakukan penangkapan salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD ) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku pernah dibaiat oleh FPI. Saat itu, Munarman selaku Sekjen FPI turut hadir. (Wawan)