Usut Pelanggaran HAM PT TPL, Komnas HAM Terjunkan Tim ke Kawasan Toba

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 30 Desember 2021 23:54 WIB
Medan, Monitorindonesia.com - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM  PT Toba Pulp Lestari (TPL). Tim Komnas di sekitar Danau Toba diberi tenggat waktu 6 bulan kedepan untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM oleh PT TPL. "Tim ini akan bekerja maksimal selama 6 bulan," kata Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam di Medan Sumatera Utara, Kamis (30/12/2021). Tim, kata Choirul Anam, telah meninjau lokasi dan meminta keterangan pihak-pihak dalam perkara ini, pada 26-28 Desember 2021. Tim juga telah menemui warga Desa Natumingka, Kabupaten Toba dan Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kehadiran Komnas HAM di Desa Natumingka sebagai proses awal dari rencana pemantauan dan penyelidikan dari berbagai peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di kabupaten di sekitar Danau Toba. Choirul berharap semua pihak dalam proses pemantauan dan penyelidikan dapat bekerja sama untuk mengungkap peristiwa yang terjadi selama ini. "Semua pihak harus berkontribusi dalam menciptakan kondisi kondusif bagi pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM,” tutur Choirul Anam. Menurut dia, kasus masyarakat adat selama ini selalu menggunakan pendekatannya kasuistik. Oleh karena itu, kali ini Komnas HAM memutuskan untuk melakukan penyelidikan yang komprehensif. "Jadi hal tersebut berguna untuk melihat pola serta menemukan akar masalah. Sehingga mengetahui siapa yang harus bertanggungjawab," tegasnya. Ada pun data tersebut masih dalam ruang lingkup 6 kabupaten di kawasan Danau Toba. Sementara saat Tim turun ke lapangan beberapa hari terakhir ternyata lebih dari 6 kabupaten yang mengalami konflik ke TPL. Terdapat puluhan komunitas masyarakat adat di kawasan Danau Toba kini berkonflik agraria kontra pemerintah yang memberi lahan konsesi kepada PT TPL sejak puluhan tahun lalu.[Lin]  

Topik:

TPL Tutup TPL