Herry Wirawan hanya Divonis Seumur Hidup

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 15 Februari 2022 12:47 WIB
Bandung, Monitorindonesia.com - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwatinya Herry Wirawan hanya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa (15/2/2022) Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry hukuman mati. "Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali," ujar hakim dalam pembacaan putusannya. Sidang vonis terdakwa Herry Wirawan yang diketuai Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," tambah hakim. Majelis hakim dalam pembacaan putusannya menyatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, mengganggu perkembangan anak, membuat trauma korban. Selain itu itu mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren. JPU Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dihukum mati dan kebiri. Selain itu, Herry diminta untuk membayar denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 330 juta. Jaksa juga menuntut Yayasan milik Herry dibubarkan, semua asetnya dijual untuk diberikan kepada korban. Tuntutan tersebut bertujuan memberikan efek jera karena sesuai dengan perbuatan terdakwa, sekaligus membuktikan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut. Tuntutan itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.[Lin]