LPSK Lindungi Nurhayati, Harusnya Dapat Penghargaan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 2 Maret 2022 11:59 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, akan memberi perlindungan kepada Nurhayati. Nurhayati merupakan pelapor kasus korupsi dana desa dengan tersangka Supriyadi mantan Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. "Perlindungan diberikan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pelapor dan saksi," ujar Hasto Atmojodi di Jakarta, Rabu (2/3/2022). Hasto Atmojo mengatakan, program perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum dan perlindungan fisik bagi Nurhayati. Nurhayati merupakan pihak yang telah mengungkap perkara. Hasto Atmojodi mengatakan, Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan karena mengungkap tindak pidana korupsi. Selain itu, dia juga berhak menerima penghargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Dari hasil penelahaan LPSK, terlindung yang saat itu menjabat Bendahara Desa Citemu melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada akhir 2018, 20 Januari 2019, dan Oktober 2019. Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polres Cirebon Kota. Selanjutnya, dalam penyampaian laporan, pelapor juga menyampaikan agar mendalami dan memeriksa terlindung sebagai bendahara. Sebelumnya diberitakan, Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan SKP2.[Lin]