Presiden Jokowi Minta Jangan Tergesa-gesa Ubah Status Pandemi Menjadi Endemi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Maret 2022 13:08 WIB
Monitorindonesia.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta perubahan status pandemi menjadi endemi tidak dilakukan tergesa-gesa dan harus memperhatikan aspek kehati-hatian. Pernyataan Presiden Jokowi ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/3/2022). Mengenai perubahan status pandemi menjadi endemi, lanjut Abraham, Presiden Jokowi juga menekankan untuk tidak perlu tergesa-gesa dan memperhatikan aspek kehati-hatian. "Presiden tidak mau kita sampai kembali ke situasi awal pandemi," ujarnya seraya menambahkan bahwa seluruh keputusan akan didasarkan pada data ilmiah dan kalkulasi yang matang. Menurut dia, pemerintah selalu memantau dengan detail perkembangan Covid-19 di Indonesia maupun di negara lain. Selain itu, kata dia, pemerintah juga melibatkan para pakar dalam menetapkan setiap kebijakan, terutama dalam penentuan status pandemi. "Jika memang data-data ilmiah dan analisa pakar menunjukkan kondisi terus membaik, maka relaksasi juga akan semakin dibuka," tuturnya. Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah kasus Covid-19 dan pasien rawat inap terus menurun dari hari ke hari. Sebelumnya, pada Selasa (1/3/2022), bed occupancy rate atau BOR atau tingkat keterisian tempat tidur oleh pasien Covid-19 secara nasional turun menjadi 34 persen dari hari sebelumnya yakni 35 persen. Begitu pula dengan kasus konfirmasi harian yang kembali turun menjadi 24.728 kasus. (Ery)  
Berita Terkait