Menaker Akhirnya Batalkan Permenaker Pencairan JHT 56 Tahun
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
2 Maret 2022 14:24 WIB
![Menaker Akhirnya Batalkan Permenaker Pencairan JHT 56 Tahun](https://monitorindonesia.com/2021/04/Menaker-Ida-Fauziah-ok.jpg)
Jakarta, Monitorindonesia.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akhirnya membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun. Ketentuan pencairan JHT dikembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Menurut, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan direvisi, sehingga ketentuan mengenai pencairan JHT di usia 56 tahun yang diatur di dalamnya resmi dibatalkan. Revisi tersebut, dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo ihwal persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah.
Dia menjelaskan, pihkanya sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022 pasca penolakan dan demontrasi dari para buruh. Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.
Oleh sebab itu, sambung Menaker, Permenaker Nomor 19/2015 masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" tutur Ida Fauziyah.
Saat ini, lanjutnya, sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh peserta yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tandasnya.[Lin]
Berita Terkait
Hukum
![Gerakan Santri Biru Kuning Bongkar Dugaan Permainan Tender Green House Rp 2,6 Miliar di Era Menakertrans Cak Imin Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gerakan-santri-biru-kuning-bongkar-dugaan-permainan-tender-green-house-rp-26-miliar-di-era-menakertrans-cak-imin.webp)
Gerakan Santri Biru Kuning Bongkar Dugaan Permainan Tender Green House Rp 2,6 Miliar di Era Menakertrans Cak Imin
27 Juli 2024 13:07 WIB
Ekonomi
![Melebihi Data BPS! Pengamat Minta Menaker Ida Klarifikasi soal 10 Juta Gen Z Menganggur Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar (Foto: Dok MI/Pribadi)](https://monitorindonesia.com/2023/02/Timboel-Siregar-Sekjen-OPSI.jpg)
Melebihi Data BPS! Pengamat Minta Menaker Ida Klarifikasi soal 10 Juta Gen Z Menganggur
23 Mei 2024 13:09 WIB
Hukum
![Duduk Perkara Dugaan Korupsi Mantan Anak Buah Cak Imin Rp17,6 Miliar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Foto: Dok MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/de52af78-b014-4310-9c21-6c1c54a2e362.jpg)
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Mantan Anak Buah Cak Imin Rp17,6 Miliar
25 Januari 2024 21:07 WIB