KPK Ungkap Modus Operandi Kasus Dugaan Korupsi PT Amarta Karya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juni 2022 13:35 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus operandi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (AK) tahun 2018-2020. “Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jum'at (17/6). Ali menambahkan, bahwa status kasus tersebut kini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. “Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020,” jelasnya. Naiknya status perkara tersebut, kata Ali, beriringan dengan penetapan tersangka. Namun demikian, Ali belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang kini sudah berstatus tersangka. Alasannya, hingga kini penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. “Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali. “Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” kata dia. Sebagai informasi, PT Amarta Karya (Persero) merupakan salah satu perusahaan pelat merah di bidang konstruksi. Pada tahun lalu, Amarta Karya terlibat dalam pembangunan Bukit Algoritma di Sukabumi, Jawa Barat. Pembangunan bukit algoritma ini diinisiasi oleh Budiman Sujatmiko. [Ode]
Berita Terkait