Sidang PK Terhadap Putusan Etik: AKBP Brotoseno Dipecat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Juli 2022 18:15 WIB
Jakarta, MI - Polri menyampaikan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terharap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan sidang peninjauan kembali AKBP Brotoseno dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB. "Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno telah rampung. "Sidang kode etik PK (AKBP Brotoseno) sudah selesai, dan sekarang proses administrasi. Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022). Seperti diketahui, nama Raden Brotoseno menjadi omongan karena mantan terpidana kasus korupsi itu masih bertugas di kepolisian. Alasannya, Brotoseno dianggap berprestasi dan memiliki kepribadian yang baik. AKBP Brotoseno diketahui kembali bekerja di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meski pernah menjadi mantan napi korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga AKBP Brotoseno kembali bekerja dengan menduduki jabatan sebanyak Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Tak lama kemudian, Polri tak menampik Brotoseno belum dipecat dari jabatannya meski pernah tersandung kasus korupsi dan disidang kode etik. ICW pun mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brotoseno.

Topik:

AKBP Brotoseno dipecat