Pakar Hukum Pidana Minta Polri Periksa Benny Mamoto
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
10 Agustus 2022 17:36 WIB
![Pakar Hukum Pidana Minta Polri Periksa Benny Mamoto](https://monitorindonesia.com/2022/08/phpvx_4v_resized.jpg)
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan, menyoroti pernyataan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang seolah-olah membela mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pohan begitu ia disapa, mengingatkan bahwa seharusnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak keluar dari koridor tugas utamanya yakni membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dalam hal ini turut mengawasi korps Bhayangkara itu.
Lantas ia menilai Benny Mamoto juga terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya pada kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Saya kira tugas kompolnas tentu untuk menemukan kebenaran bukan sekedar mendengar dan menerimanya sebagai fakta. Hal semacam ini malah seakan menguatkan suatu penyesatan," kata Pohan saat dihubungi Monitorindonesia.com, yang diketahui saat ini berada di Bangkok, Rabu (10/8).
Sebagaimana diketahui, Benny Mamoto menyebut tak ada yang kejanggalan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu. Bahkan, dia yakin luka-luka di tubuh Brigadir J adalah luka tembak.
Kemudian soal perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E, menurutnya wajar jika dalam suatu kasus BAP itu diubah.
Atas hal ini, Pohan menegaskan, seharusnya Kompolnas yang katanya sudah memiliki pengalaman yang baik, tidak terkeco dengan dugaan skenario-skenario kasus tersebut, karena sudah jelas terang bahwa apa yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Seharusnya dengan pengalaman yang dimiliki tidak mudah terkecoh," tegas Pohan.
Untuk itu, Pohan menduga, bahwa Benny Mamoto telah menghalangi proses hukum dan sudah sepantasnya untuk diperiksa Polri guna mengetahui apa yang membuatnya memberikan pernyataan itu yang saat ini jadi perbincangan hangat di masyarakat.
"Terkait obstruction of justice, saya kira perlu untuk diperiksa, setidaknya untuk mengetahui sumber informasi yang diterimanya," tutup Pohan dengan tegas.
[Ode]
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini Ilustrasi - Pengendali Judi Online (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengendali-judi-online.webp)
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
26 Juli 2024 23:39 WIB
Hukum
![Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.webp)
Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar
26 Juli 2024 23:11 WIB
Hukum
![Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal makin marak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kegiatan-usaha-tambang-galian-c-diduga-ilegal-makin-marak-di-wilayah-provinsi-jawa-barat-dan-banten.webp)
Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar
26 Juli 2024 14:20 WIB
Nasional
![Gubernur Akpol Lantik 100 Perwira Polri SIPSS 2024, Termasuk Dua Imam Katolik Foto bersama usai acara pelantikan 100 Perwira Polri dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Gelombang I Tahun Anggaran 2024 (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-bersama-usai-acara-pelantikan-100-perwira-polri-dari-sekolah-inspektur-polisi-sumber-sarjana-sipss-gelombang-i-tahun-anggaran-2024-foto-dok-mi.webp)
Gubernur Akpol Lantik 100 Perwira Polri SIPSS 2024, Termasuk Dua Imam Katolik
26 Juli 2024 00:13 WIB