Incar Tersangka Baru di Kasus Surya Darmadi, Jaksa Agung: Kalau Ada Bukti, Saya Sikat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Agustus 2022 00:16 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa institusinya serius mengusut kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare tersangka pendiri PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD). Salah satunya dengan melibatkan auditor negara dalam menghitung kerugian keuangan dan ekonomi negara. "Dalam menghitung kerugian negara, Kejaksaan tidak asal-asalan karena sumbernya auditor negara yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Burhanuddin, Rabu (24/8). Jaksa Agung menjelaskan, kerugian negara sekitar Rp78 triliun tersebut dengan rincian, nilai produksi buah sawit senilai Rp9 triliun, kerugian kawasan hutan secara melawan hukum dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp421 miliar, dan kerugian kerusakan lingkungan karena hutan berubah menjadi kawasan kepala sawit Rp69,1 triliun. Dia mengatakan, jumlah dugaan kerugian keuangan dan ekonomi negara dalam kasus tersebut berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli-ahli lainnya, kemungkinan lebih besar. Burhanuddin mengatakan, institusinya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Karena itu menurut dia, kalau dalam perkembangannya ditemukan bukti-bukti lain yang cukup, maka Kejaksaan tidak akan segan-segan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya 'sikat'," tegasnya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Jaksa Agung menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat pendiri PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang diduga merugikan negara senilai Rp78 triliun. Menurut dia, modus operandi yang dilakukan adalah penyerobotan hutan lindung seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. "Penerbitan izin itu melawan hukum karena tidak membentuk tim terpadu," ujarnya. Kasus ini bermula pada 2003. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu. Dia mengatakan keduanya diduga kongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi. “Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu,” Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana belum lama ini.

Topik:

-