Sebut Dirtipidum Bodoh Soal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua, Deolipa: Jangankan Rakyat Jelata, Setan Pun Boleh Hadir!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Agustus 2022 01:36 WIB
Jakarta, MI - Mantan Pengacara Bharada E,  Deolipa Yumara memberikan sindiran pedas terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi terkait rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) pada hari Selasa (30/8) kemarin. Pasalnya, rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian di lokasi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua di Sanguling dan di TKP penembakan di Duren Tiga, yang mana pengacara keluarga Brigadir Yosua tidak diperbolehkan masuk dalam rekonstruksi itu. Padahal, kata Deolipa, untuk memenuhi rasa keadilan baik pihak korban maupun pelaku dalam rekonstruksi itu harus turut dihadirkan termasuk pengacara-pengacaranya. "Kita bicara tentang rekonstruksi, saya 15 tahun lebih loh Korea Selatan tangani yang berbagai macam kasus pembunuhan, setiap ada rekonstruksi itu semua orang boleh hadir jangankan rakyat jelata setan pun boleh hadir termasuk juga pengacara, malaikat juga boleh hadir, jadi bebas," jelas Deolipa dal Catatan Demokrasi yang disiarkan TV One, Selasa (30/8) malam. Menurut, Deolipa, kebebasan ini adalah suatu hal yang untuk memenuhi rasa keadilan semua orang boleh dilibatkan. "Enggak boleh ada yang melarang, rekontruksi tadi salah itu. Dirtipidum juga termasuk bodoh juga, kalau enggak ada ketentuannya dia pakai rasa keadilan yang dipakai, bodoh itu," sindirnya. Selain itu, Deolipa juga menyindir dan mempertanyakan keberadaan Kompolnas dalam rekonstruksi yang berjalan sekitar 7,5 jam itu. "Terus itu apa gunanya Kompolnas datang ke sana, emang Kompolnas Pro justitia? kan Kompolnas tidak, yang Pro justitia adalah Pengacara korban, Pengacara tersangka, Jaksa dan Hakim tapi kan Hakim enggak muncul Jaksa boleh muncul pengacara boleh muncul, kan ini pengacara dilarang," jelasnya. Hal ini, tambah Deolipa, merupakan suatu kebodohan juga. "Makanya bodohnya di situ kalau dibilang enggak ada ketentuan ya, memang enggak ada ketentuan, tapi kan pakai rasa keadilan, oh ini yang dipikirin mungkin karena capek kali, Dirtipidum itu mungkin," pungkasnya. Polisi menjelaskan alasan mengapa pengacara Brigadir Yosua tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi. "Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/8/2022). Andi Rian mengatakan rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Dia mengatakan ada pengawas eksternal, yakni Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas, yang mengawasi rekonstruksi. "Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," jelasnya. "Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," imbuhnya.