Polisi Jangan Paksakan Diri, Deolipa Yumara Tegaskan Ayah Pegi Setiawan Tak Mungkin Terjerat di Kasus Vina

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 Juni 2024 19:13 WIB
Pakar hukum pidana, Deolipa Yumara (Foto: MI/Plo)
Pakar hukum pidana, Deolipa Yumara (Foto: MI/Plo)

Jakarta, MI - Dukungan terhadap Pegi Setiawan (27), tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, terus mengalir. 

Setelah praktisi hukum dukungan, warga juga membuat pengajian untuk mendoakan Pegi dan para terpidana agar mendapatkan keadilan.

Tak hanya Pegi, ayahnya, Rudi Irawan juga terancam terjerat dalam kasus yang terjadi pada 2016 ini. 

Namun, lagi-lagi sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa Rudi tak mungkin dijadikan tersangka. Dalam hal ini soal dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

Penegasan itu diungkapkan pakar hukum pidana jebolan Universitas Indonesi (UI) Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara yang juga salah satu pengacara tersangka Pegi berpandangan bahwa, tudingan Rudi berupaya menutupi keberadaan Pegi, dengan mengganti nama anaknya terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. 

Apalagi, tegas dia, dikaitkan dengan upaya Rudi menghalangi penyidik dalam proses penyidikan. 

Menurut dia, penerapan Pasal 221 KUHP untuk menjerat Rudi tidaklah mendasar. Justru di pasal itulah ayah Pegi aman dari jeratan kepolisian. 

Bahwa barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan UU terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. 

Kemudian, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Pada ayat 2 memiliki pengecualian dari ayat sebelumya. Bunyi aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya. 

Artinya, tegas dia, bapaknya Pegi aman-aman saja. 

"Tak ada masalah, pihak kepolisian memeriksa Rudi, namun mereka harus berhati-hati apalagi menetapkannya tersangka dalam obstruction of justice," kata Deolipa kepada Monitorindonesia.com, Selasa (25/6/2024).

Mungkin saja, tambah dia, mencari keterangan saja saat terduga Pegi melakukan kejahatan.

"Tetapi, rasa-rasanya susah juga mendapatkan keterangan," ungkapnya.

Polisi jangan paksakan diri

Rekan Deolipa yang juga muasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, menyatakan pihak kepolisian terlalu memaksakan diri untuk melibatkan Rudi dalam kasus ini.

"Kepolisian seperti memaksakan diri dengan mengatakan bahwa ayahnya Pegi terancam ikut menjadi tersangka dengan tuduhan pemalsuan data nama Pegi jadi nama Robi," ucap Sugianti di kantornya, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (21/6/2024).

Sugianti menegaskan tak ada perubahan apa pun dalam identitas Pegi Setiawan.

"Di dalam akta lahir, ijazah, maupun KTP, namanya tetap Pegi Setiawan, tidak ada perubahan," ujar Sugianti.

Ia menjelaskan, terkait nama itu hanyalah persoalan rumah tangga.

Saat di Bandung, Jawa Barat, Rudi mengubah nama Pegi menjadi Robi lantaran dirinya menikah lagi dan mengaku bujangan yang tak memiliki anak. Robi sebenarnya adalah nama adik Pegi.

"Pas Pegi ikut kerja di Bandung dikenalkannya sebagai Robi atau mungkin dia itu lupa karena Robi itu adiknya Pegi," jelasnya.

Dia mengatakan, permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.

"Jadi, tidak ada hubungannya dan korelasinya terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon," bebernya.

Dirinya juga mempertanyakan tindakan polisi yang berusaha mengaitkan kasus ini dengan dugaan pemalsuan identitas.

"Kalau pun pengakuan Pak Rudi (ayah Pegi) kepada istri mudanya masih bujangan, itu kan yang dirugikan ibu Kartini (istri pertama Rudi atau ibu Pegi). Kalau pun Ibu Kartini merasa dirugikan dan dia melaporkan terhadap polisi, wajar karena itu delik aduan".

"Itu tidak ada korelasinya. Kelihatan banget polisi itu mengada-ada, memaksakan diri bahwa Pegi adalah pembunuh Vina dan Eky," ujarnya.

Sugianti juga menyoroti bahwa dalam dokumen daftar pencarian orang (DPO) yang tertera adalah Pegi alias Perong.

"Padahal di DPO juga jelas, bukan Pegi Setiawan, tapi Pegi alias Perong. Kalau memang Pegi Setiawan adalah pembunuh Vina dan Eky, kenapa Pegi Setiawan yang di Cianjur tidak dilakukan pemanggilan atau klarifikasi. Kan namanya sama saja, Pegi Setiawan," tandas Sugianti.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan , Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengungkapkan penyidik Polda Jabar sempat memeriksa sidik jari Pegi saat pemeriksaan psikologis.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar, mengapa kliennya itu sampai dimintai sidik jari.

"Minta sidik jari, tanpa tidak didampingi sama kami (kuasa hukum). Sidik jari pakai kertas. Empat kertas. Ditulis di sana Pegi Setiawan," kata Marwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

"Ya manfaatnya buat apa, kami tidak tahu. Tujuannya buat apa. Tapi oleh tim kami, ini pengakuan dari tim saya di Bandung, mereka tanyakan ke penyidik. Tapi penyidik mengelak. Kalau memang itu ada tujuan, kan pasti dia jawab dong. Nah enggak tahu ini tujuannya apa," imbuhnya.

Alasan Marwan mengungkapkan hal itu, agar masyarakat bisa menilai sendiri proses penyidikan di Polda Jabar, agar lebih terbuka di depan masyarakat.

"Kita lihat saja. Makanya nih, dari media, dari publik ini menilai. Keinginan kami dalam perkara ini, kita terbuka semuanya. Terbuka, jangan ada dusta di antara kita. Itu aja kok," tutupnya.