Adakah Rekayasa Politik Dibalik Penetapan Tersangka Gubernur Papua?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 September 2022 17:56 WIB
Jakarta, MI - KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Namun demikian, massa pendukung Lukas menilai penetapan tersebut sebagai aksi kriminalisasi oleh KPK. Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, menilai bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu dipastikan tidak ada rekayasa politik. "Yang ingin saya sampaikan di sini adalah kasus Luka Enembe bukanlah suatu rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan sebagai penemuan dan fakta hukum yang ada," katanya, Senin (19/9). Menurut mantan Ketua MK itu, dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe bukan hanya soal gratifikasi Rp1 miliar. "Ada laporan dari PPATK tentang adanya dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari pengelolaan uang dan jumlahnya ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan kepada KPK," terangnya. Bahkan, menurutnya, pada per hari ini saja, terdapat pemblokiran terhadap rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar. "Pada saat ini saja ada blokir rekening atas nama Luka Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliyar yang sudah di blokir, jadi bukan satu miliyar," tegasnya. Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe diketahui dari pernyataan tim kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening. Roy menyebut Lukas dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Roy menyebut kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Menurut Roy, Lukas dijadwalkan diperiksa pada, Senin 12 September 2022 di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura sebagai tersangka. Namun saat itu Lukas tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit. Namun sebelumnya, yakni pada Rabu, 31 Agustus 2022, Lukas menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk izin berobat ke luar negeri. Surat izin itu disebut telah memenuhi syarat serta melewati mekanisme dan prosedur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. "Nomor surat Gubernur LE (Lukas Enembe) ke Mendagri perihal permohonan izin berobat ke luar negeri adalah: 098/10412/SET tanggal 31 Agustus 2022 ditujukan ke Mendagri, ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe dan ditembuskan ke Sekjen Kemendagri, Kapusfasker Kemendagri dan Ketua DPRP Provinsi Papua," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga. "Adapun surat persetujuan Mendagri atas permohonan tersebut keluar tanggal 9 September 2022 no: 867/147 e/SJ," pungkasnya.