Kejagung Meminta Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Tanpa Suara, Ini Alasannya
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
20 November 2022 21:35 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa kasus perampasan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni dari Senin, 21 November hingga Jumat 26 November 2022.
Sebelumnya sidang lanjutan kasus ini diliburkan karena bertepatan dengan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali tanggal 15 November sampai pada tanggal 16 November 2022.
Untuk itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadakan sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo beserta anak buahnya.
Acara sidang hari pertama terkait pemeriksaan para saksi, Senin (21/11) besok dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sidang kasus Ferdy Sambo cs ini diketahui selalu disiarkan langsung oleh sejumlah stasiun televisi tanpa suara.
Namun demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meminta stasiun televisi menyiarkan sidang Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tanpa suara.
Hal itu bertujuan agar stasiun televisi menayangkan persidangan Ferdy Sambo dkk tanpa suara agar tidak mempengaruhi keterangan saksi-saksi yang belum diperiksa dalam persidangan.“Terkait pemberitaan. Tidak semua ter-live ya. Jangan sampai para saksi ini ada hubungan sebelum memberikan saksi, baik langsung ataupun tak langsung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dikutip pada Minggu (20/11).
Keputusan putusan itu dilakukan setelah muncul keberatan dari jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai bisa mengganggu upaya mereka membuktikan dakwaan, karena saksi yang belum dihadirkan bisa mendengarkan keterangan saksi yang lebih dulu diperiksa dalam sidang.
Atas hal ini, Kejagung mengimbau media massa menghormati tugas dan upaya jaksa penuntut umum buat membuktikan dakwaan mereka dalam persidangan.
“Skema TV pool, silahkan tidak apa-apa, yang penting jangan atau tidak live. Mungkin dimatikan sound-nya dan sebagainya, biar tidak mempengaruhi saksi-saksinya,” beber Ketut.
Sebagai informasi, setelah sidang hari pertama itu, akan dilanjutkan sidang hari kedua yaitu sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (22/11/2022).
Sidang tidak dijadwalkan pada Rabu (23/11/2022).
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/11/2022) dengan lima terdakwa masing-masing, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Terakhir, pada Jumat (25/11/2022) agenda sidang terdakwa Arif Rachman.
Hakim Ketua pada agenda sidang pekan kelima ini terbagi menjadi 3 rangkaian.
Pada Senin dan Selasa, hakim sidang adalah Wahyu Iman Santoso dibantu oleh Hakim 1 Morgan Simanjutak dan Hakim 2 Alimin Ribut Sujono.
Kemudian, Kamis dan Jumat yang akan menjadi hakim adalah Akhmad Suhel dan dibantu oleh Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terdakwa yang merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua terdapat 7 orang terdakwa.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Dalam kasus obstruction of justice, para terdakwa dijerat pasal berlapis.
Dalam dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 juncto (Jo) Pasal 33 Undang-Undang atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pada dakwaan kedua, JPU menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ode)
#Kejagung
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton Para tersangka korupsi emas 109 ton mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tersangka-korupsi-emas-109-ton.webp)
Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton
5 jam yang lalu
Hukum
![Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk... Anak buah Surya Paloh, Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahanan, Jum'at (26/7/2024) malam. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sedap-modal-bumd-kobar-rp-15-miliar-dipakai-anak-buah-surya-paloh-ujang-iskandar-cs.webp)
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
28 Juli 2024 01:32 WIB
Hukum
![Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung! Sebelum ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar di Medsos, Ujang Iskandar melakukan operasi wajah di Vietnam (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penampakan-muka-dpo-ujang-iskandar-pascaoperasi-plastik-di-vietnam-anak-buah-surya-paloh-yang-ditangkap-kejagung-12.webp)
Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
27 Juli 2024 19:14 WIB
Hukum
![Duduk Perkara Korupsi Ujang Iskandar saat jadi Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahannan, Jum'at (26/7/2024) malam.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ujang-iskandar-2.webp)
Duduk Perkara Korupsi Ujang Iskandar saat jadi Bupati Kotawaringin Barat
27 Juli 2024 15:56 WIB
Hukum
![Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
26 Juli 2024 22:26 WIB