Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Perwira Paspampres Terancam Dipecat 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Desember 2022 00:26 WIB
Jakarta, MI - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) terhadap prajurit wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali. Berdasarkan informasi, pelaku berinisial Mayor Infanteri BF diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER. Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus tersebut kini tengah diambil alih Mabes TNI. "Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," kata Jenderal Andika Perkasa, Kamis (1/12). Andika memastikan akan mengusut kasus itu hingga tuntas lantaran merupakan tindak pidana. Dia juga meminta agar pelaku dipecat. "Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika. Dia juga menegaskan saat ini proses hukum sudah berjalan terhadap pelaku. "Sudah, sudah proses hukum, berlangsung," imbuhnya. #Perwira Paspampres