Kemungkinan Pemilu Hanya Coblos Partai, Caleg Tebar Baliho Percuma!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2022 14:53 WIB
Jakarta, MI - Pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak menutup kemungkinan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg. Sistem tersebut sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12). "Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujar Hasyim. Untuk itu, Hasyim mengimbau kepada pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg agar tidak terburu-buru. Dia menyarankan semua pihak menunggu putusan tersebut. Hasyim pun menjelaskan nama caleg tak akan dicantumkan dalam surat suara jika sistem proporsional daftar calon tertutup diberlakukan kembali. Jika itu diterapkan, jelas Hasyim, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai jika sistem itu dipakai. Dengan demikian, akan percuma bagi caleg mensosialisasikan diri dengan spanduk atau baliho. "Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara," pungkasnya. Sebagaimana diketahui bahwa, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka sistem proporsional daftar calon tertutup akan kembali diterapkan. Surat suara dalam pemilu hanya mencantumkan partai politik. #Pemilu Hanya Coblos Partai

Topik:

Kpu pemilu