Ditangkap Nyabu, Kombes Yulius Terancam Dipecat!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Januari 2023 14:26 WIB
Jakarta, MI - Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), yang ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. "Proses pidana dan copot," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (8/1). Dedi mengatakan sidang etik terhadap Kombes Yulius akan dilakukan, setelah proses pengusutan unsur pidana selesai dilakukan oleh Polda Metro Jaya. "Pidananya dulu saja oleh PMJ biar tuntas. Nanti pidananya proses tuntas PMJ, dan kode etik Propam yang tuntaskan," ungkapnya. Dedi pun kembali mengingatkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Sudah jelas perintah Pak Kapolri siapa pun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas,” tegasnya. Sebelumnya, Kombes Yulius ditangkap pada Jumat (6/1) sore di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara. Dia diamankan bersama seorang perempuan berinisial R. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, keduanya telah menginap di hotel sejak Kamis (5/1) kemarin. Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu. “(Barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk,” ungkapnya. Ia mengatakan keduanya telah diamankan di Polda Metro Jaya. Mukti mengatakan status hukum Kombes Yulius akan ditentukan dalam waktu 3×24 jam. “Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3×24 jam,” ujarnya. Adapun hasil tes urine Kombes Yulius dan perempuan bernisial R itu positif narkoba. “Tes urinenya positif. Positif metamfetamin dan amfetamin,” ujarnya.