Pasca Lukas Enembe, MAKI Harap KPK Tangkap Juga Harun Masiku 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Januari 2023 14:22 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini, Selasa (10/1) pagi, dengan harapan kasus yang menimpanya dapat dikembangkan lagi. "Atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini, MAKI menyampaikan selamat kepada KPK yang akhirnya berhasil menangkap Lukas Enembe. Meskipun dengan segala halangan dan rintangan, termasuk upaya-upaya dari masa untuk menghalang-halangi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Monitor Indonesia, Selasa (10/1). Menurut Boy sapaan akrabnya, KPK ini sebenarnya dalam posisi melemah karena menangkap Lukas Enembe setelah semua terjadi dan ada yang menganggap bahwa KPK tidak serius dan bahkan KPK sendiri pernah mengatakan tidak berani menangkap Lukas Enembe. Karena takut ada konflik horizontal dan lain-lain sebagainya di Papua itu. "Ini menunjukka KPK memang lemah dan ini sebenarnya malah justru melemahkan semangat teman-teman di Papua yang ingin memberantas korupsi termasuk penegakan hukum pada Lukas Enembe," jelasnya. "Jadi jangan dikira bahwa masa itu semua mendukung Lukas Enembe, tidak, jadi saya mengatakan tidak tidak semua mendukung Lukas Enembe, karena saya tahu persis di Jayapura dan di beberapa kota lain. Itu tidak mendukung penuh pendukung Lukas Enembe," sambungnya. Kata Boy, pendukung Lukas Enembe lebih banyak dari Tami dan Tolikara yang asal Lukas Enembe, sementara yang di Kota Jayapura tidak mendukung penuh. "Jadi yang demo-demo kemarin lebih banyak dari pendukungnya dari asalnya jadi dari Tolikara," ujar Boy. "Saya berharap kepada KPK kedepannya tidak melempem seperti ini termasuk nantinya mestinya lebih lebih giat lagi lebih cepat lagi dan menangkap Harun Masiku jika jika masih hidup," harapnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lukas Enembe tak sendirian sebagai tersangka dalam kasus ini, namun bersama Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai penerima suap. Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.