Mantan Koruptor Jadi Pengacara Tersangka Korupsi 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2023 20:38 WIB
Jakarta, MI - Siapa sangka, mantan narapidana tindak pidana korupsi kini menjadi pengacara tersangka kasus dugaan korupsi. Tidak lain, adalah Otto Cornelis Kaligis yang kini  secara resmi menjadi tim pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. OC Kaligis merupakan mantan narapidana perkara suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pada persidangan tahun 2015 dia divonis bersalah. Dia mendapatkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Menurut OC Kaligis sapaan akrabnya, bersedia membela Lukas Enembe yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi adalah kewajiban dia sebagai pengacara. OC Kaligis menjelaskan, bahwa didalam ketentuan Undang-Undang, sebagai pengacara dia memiliki kewajiban dalam membantu seseorang yang tengah menjalani proses hukum. "Kalau anda tanya dasar hukumnya apa, UU mengatakan demikian," kata dia kepada wartawan, Jum'at (20/1). Ada dua persoalan utama dari perkara Lukas Enembe, lanjut OC Kaligis, persoalan hukum dan masalah kesehatannya. Untuk itu, OC Kaligis berharap KPK memberikan akses seluas-luasnya bagi istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, untuk menjenguk di rumah sakit. Ia meminta hubungan pasien dengan dokter itu bukan hubungan KPK dengan pasien tapi dengan istri Lukas Enembe. "Karena kehadiran istri dampingi suami itu timbulkan semangat. Hubungan pasien dengan dokter dan pasien apa ini bisa dicampuri KPK?" tegasnya. OC Kaligis meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk memperhatikan hak asasi manusia yang masih melekat kepada Lukas Enembe meski telah ditetapkan tersangka korupsi. "Saya harap Firli Ketua KPK yang naruh memperhatikan hak asasi. Dan pertama yang saya minta istrinya boleh menjenguk suaminya setiap saat," ujar OC Kaligis. Kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP. Penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebut jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar. Selain menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar. (Wan)