Kejagung Kejar Alat Bukti Keterlibatan Korporasi Moratelindo Kasus BTS Kominfo, Bakal Ada Tersangka Baru!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Januari 2023 04:33 WIB
Jakarta, MI - Pasca Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini, terus mengejar alat bukti soal keterlibatan korporasi dari PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) di kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. “Belum cukup untuk ditindaklanjuti lebih dalam lagi dan kita masih melakukan pengejaran alat bukti. Nanti kalau memang mengarah ke sana (indikasi keterlibatan), ya mau enggak mau dijadikan tersangka korporasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi dikutip pada Sabtu (21/1). Kejagung diketahui, telah memeriksa beberapa pihak, namun masih mendalami apakah ada keterkaitan korporasi. Tak hanya itu saja, 23 pejabat industri telekomunikasi dikurung di Indonesia alias dicekal ke luar negeri. Hal ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI demi kelancaran pengusutan kasus tersebut. Surat pencekalan itu dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. Mereka dicekal selama enam bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri, yaitu; PT Surya Energi Indotama inisial BI, Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta inisial AA, Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AAL, Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial FM, Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AJ, Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DJI. Kemudian, Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DAF, Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial BN, Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial MJ, Direktur Utama PT Telkominfra inisial BS, Direktur Utama PT Sansaine Exindo inisial JS, Direktur PT Multi Trans Data inisial BP, Direktur PT ZTE Indonesia inisial LWX, Direktur Utama PT ZTE Indonesia insial LWQ dan Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial HJ. Selanjutnya, Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial AS, Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial MFM, Pegawai BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial EH, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS, CEO PT Huawei Tech Investment inisial CM, CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia inisial LH, Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia inisial DM. Kejagung juga telah menetapkan tiga (3) tersangka dalam kasus in, yakni; AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Kini tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (An) #Moratelindo