Ada Apa dengan Direksi PT Bangkit Segera Sejahtera Kembali 'Diusik' Perkara SKEBP Daging Sapi?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Februari 2023 22:42 WIB
Jakarta, MI - Setelah Direktur Utama, mantan Direktur Keuangan dan Komisaris, kini giliran Komisaris Utama PT Bangkit Segera Sejahtera (BSS) diusik perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia (SI). Pada Rabu (23/11/2022) lalu, Direktur PT. BSS inisial NISI dan Komisaris PT. BSS inisial TJS. Sementara, mantan Direktur Keuangan PT BSS inisial A diperiksa pada hari Selasa (17/1). Pada hari ini Jum'at (10/2), giliran TDH selaku Komisaris Utama PT Bangkit Segera Sejahtera (BSS) yang bergerak pengolahan ikan laut (Seafood) itu diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan itu dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini. "Saksi yang diperiksa yaitu TDH selaku Komisaris Utama PT Bangkit Segera Sejahtera, atas nama Tersangka BI dan Tersangka LHL," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jum'at (10/2). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, pada Kamis (1/12/2022) lalu. Peran BI dan AN Peran tersangka BI dan tersangka AN yaitu melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain BI dan AN Kejagung juga menetapakn satu lagi tersangka lagi yakni LHL selaku selaku Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018-2019, pada hari Kamis (8/12/2022) lalu. Peran LHL Peran dari tersangka LHL adalah secara melawan hukum telah bekerjasama dengan tersangka BI dan tersangka AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)