Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Februari 2023 19:46 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2). Putusan 20 tahun penjara ini, lebih berat daripada tuntutan delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Menjatuhkan pidana 20 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi. Pada hari yang sama, Suaminya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan. Sebagaimana diketahui, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua. Latar belakang pembunuhan, diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.