Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api, KPK Tetapkan 10 Tersangka

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.
Sepuluh orang tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (11/4) kemarin.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerangkan bahwa proyek pembangunan jalur kereta api yang dijadikan bancakan dugaan korupsi terdiri dari Sulawesi Selatan, Jawa bagian Tengah, Jawa bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
"KPK menetapkan 10 orang tersangka," kata Johanis di Gedung KPK, Kamis (13/4).
Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan total 25 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Dari OTT, tim KPK mengamankan 25 orang yaitu orang diamankan Jakarta dan Depok, Jawa Barat, Semarang, Surabaya," ujarnya.
Tersangka pemberi suap;
1. DIN (Direktur PT Istana Putra Agung),
2. MUH (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma),
3 . YOS (Direktur PT KA Manajemen Properti), dan
4. PAR (VP PT KA Manajemen Properti).
Penerima suap;
6. HNO (Direktur Prasarana Perkeretaapian),
7. BEN (PPK BTP Jabagteng),
8. PTU (Kepala BTP Jabagteng),
9. AFF (PPK BPKA Sulsel), FAD (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan
10. SYN (PPK BTP Jabagbar)
#Suap Proyek Jalur Kereta Api
Topik:
