Klaim 8 Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Marwan Batubara: Jalankan Kepentingan Politik Para Penguasa

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 April 2023 14:19 WIB
Jakarta, MI - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta periode 2004-2009, Marwan Batubara turut menyoroti pemberhentian paksa Brigjen Endar Priantoro oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim bahwa terdapat delapan kasus pelanggaran kode etik sudah terjadi semenjak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelanggaran yang terjadi hanya direspons sampai tahap Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sehingga tidak ada tindak lanjut yang setimpal terhadap kasus tersebut. Pelanggaran pertama, yaitu saat Firli Bahuri bertemu dengan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar. Kedua, saat Firli bertemu dengan pimpinan parpol pada November 2018. Ketiga, saat Firli bertemu dengan Tuan Guru Bajang, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Marwan menjelaskan bahwa pada waktu itu pemda mempunyai sekitar enam persen saham di perusahaan milik Bakrie. Namun, belakangan diketahui bahwa saham tersebut dijual ke perusahan milik pengusaha Arifin Panigoro. Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada KPK karena adanya indikasi ketidakjelasan dana yang diterima kepada Pemda. Marwan kemudian mengklaim bahwa Tuan Guru Bajang bisa lolos dari penyidikan KPK berkat bantuan Firli Bahuri. Sementara itu, pelanggaran keempat adalah kasus sewa helikopter dengan alasan Firli ingin berziarah ke makam orang tuanya. Kelima, bertemu dengan Lukas Enembe pada November 2022. Selanjutnya, pencopotan Brigjen Endar pada awal April 2023. Ketujuh, Firli diduga terlibat dalam kebocoran hasil penyelidikan di Kementerian ESDM pada 6 April lalu. Terakhir, Marwan mengatakan bahwa Firli bertemu dengan pemimpin BPK dengan tujuan untuk menaikkan status penyelidikan kasus Formula E Jakarta dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Ia mengklaim bahwa hal ini dilakukan Firli untuk menjadikan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai tersangka. “Jadi itulah delapan catatan Firli yang kalau kita kembalikan pada motif, motifnya bukan sekadar memberantas korupsi, tetapi lebih berat kepada kasus politik,” tutur Marwan Batubara saat sedang menjadi pembicara pada webinar yang berjudul “Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera!” belum lama ini. Marwan juga menjelaskan bahwa tugas KPK yang sekarang sudah melenceng untuk mengamankan kepentingan berbagai pihak yang mengendalikan KPK. “Empat peran yang sedang disandang oleh KPK saat dipimpin oleh Firli, yaitu memberantas korupsi sebagai tugas utama, sementara tugas lainnya adalah menjalankan kepentingan politik para penguasa, melindungi dan mengamankan koruptor, dan mengamankan kepentingan oligarki," katanya. Dengan demikian, Marwan mengatakan bahwa ia tidak terkejut jika melihat KPK saat ini melanggar hukum dan mengangkangi Pancasila serta konstitusi yang ada di Indonesia.

Topik:

KPK Firli Bahuri