Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Jadi Tersangka Kasus Senpi Ilegal

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 April 2023 15:56 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4). "Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," lanjutnya. Diketahui, KPK menemukan dan menyita 15 pucuk senjata api usai menggeledah kediaman Dito Mahendra dalam perkara dugaan suap eks Sekretaris MA, Nurhadi. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (13/3) lalu. KPK pun berkoordinasi dengan Polri terkait dengan temuan tersebut. Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap sejumlah senjata api yang disita penyidik KPK saat penggeledahan di kediaman Dito Mahendra, sembilan di antaranya tidak berizin atau ilegal. Berikut sembilan jenis senjata api ilegal dan tak berizin milik Dito Mahendra. 1. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 17 2. 1 (satu) pucuk Revolver S&W 3. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 19 Zev 4. 1 (satu) pucuk Pistol Angstatd Arms 5. 1 (satu) pucuk Senapan Noveske Refleworks 6. 1 (satu) pucuk Senapan AK 101 7. 1 (satu) pucuk senapan Heckler & Koch G 36 8. 1 (satu) pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5 9. 1 (satu) pucuk senapan angin Walther.