Ricky Rizal Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Mei 2023 07:45 WIB
Jakarta, MI - Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (2/5) kemarin. "Penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Yosua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5). Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan. Diketahui, PT DKI Jakarta menguatkan putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo itu. #Ricky Rizal Ajukan Kasasi