Anak Polisi Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Sudah Tersangka Sejak Tahun Lalu, Tapi Tak Ditahan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Mei 2023 22:35 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya memastikan akan bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang melibatkan anak polisi berinisial ARP (26). Kecelakaan itu terjadi di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur, pada 2 Juli 2022 silam. Korban tertabrak saat sedang membetulkan mobilnya yang mogok hingga terpental beberapa meter. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik sudah menetapkan ARP sebagai tersangka sejak November 2022. Jauh sebelum kasus ini mencuat di media sosial (medsos). "Artinya, jauh sebelum ini menjadi perhatian publik melalui medsos, sekira November proses penyidikan ini sudah berjalan, dengan ditetapkannya tersangka sudah menjadi penyidikan," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (14/5). Trunoyudo menegaskan, pihak kepolisian akan bekerja sesuai aturan yang ada dalam mengusut kasus tersebut. Selama proses penyidikan nantinya akan turut dilibatkan pengawas penyidik hingga Bid Propam. "Tentunya kami yakinkan kepada publik, penyidik dari Polda Metro Jaya khususnya dari Direktorat Lalu Lintas akan bekerja secara proporsional, maupun prosedur dan profesiona. Ini tentunya melalui mekanisme pengawasan baik dari Wasidik, Bid Propam, kemudian dari Itwasda," tuturnya. Sementara itu, Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta bahwa tidak ada perlakuan intimidasi atau arogansi dalam kasus kecelakaan sekeluarga tersebut. "Kami yakinkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa kita murni, murni tidak ada intimidasi dalam penyelidikan ini dan kami kedepankan, saya punya keyakinan dan kita juga masing-masing punya iman, intimidasi yang kita lakukan tidak ada," pungkas Darwis. ARP Tak Ditahan Darwis Yunarta menjelaskan alasan ARP tidak ditahan. Salah satu alasannya karena ARP tidak menghilangkan barang bukti. "Tidak ditahannya seseorang itu karena satu, ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu," kata Darwis. Selain itu, pihak keluarga ARP khususnya orang tuanya selaku anggota polisi juga telah menjamin anaknya tidak akan melarikan diri. "Ada penjamin dari dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam hal ranah untuk melengkapi penyidikan," kata dia. Darwis menyebut pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait tidak ditahannya ARP dalam kasus ini. "Ke pihak jaksa pun kami menyampaikan, bahwa ini tidak ditahan. Karena alasan penyidik seperti ini dan jaksa juga bisa menerima," tambah Darwis. Dalam perkara ini, ARP dijerat Pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 jo Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman 5 tahun penjara. Kekinian, kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sebelumnya, korban dalam kasus ini, Giuseppe Arraya Samino beserta kedua orang tuanya, Samino Mendje dan Maryana Damian mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo usai ditabrak ARP. Giuseppe bahkan sempat mengalami kelumpuhan pada kakinya akibat kecelakaan itu. "Pada hari ulang tahunnya dengan memanjatkan doa serta harapan dalam lubuk hatinya, saya, Josep terus bersyukur dan pasrah dengan mengingat kejadian pada pertengahan tahun 2022 lalu yang membuat kaki kanan saya cacat," kata korban lewat akun twitter pribadinya, @arrayagiuseppe. Dia menceritakan insiden kecelakaan itu berawal dari Toyota Kijang Grand berpelat B 2172 CV yang dikendarai Samino Mendje dan Maryana Damian kedua orang tuanya mogok di pinggir jalan tepi kanan. Giuseppe datang mengendarai sepeda motor Vespa untuk membantu memperbaiki mesin. "Dari arah belakang oleh Kijang Innova Silver berpelat nomor B 1909 PRL yg dikemudikan seorang anak muda, 'ARP', di Jalan RA Fadillah Cijantung, Jaktim," katanya. Ketika itu Giuseppe dan ayahnya terpental dan mengalami luka berat. Sementara ibunya duduk di kursi penumpang bagian kiri paling depan juga tak luput dari luka-luka akibat hantaman mobil yang dikendarai ARP. Baru-baru ini, Giuseppe mempertanyakan mengapa tersangka belum ditahan. Padahal dampak kerugian materiil dan imateriil sudah sangat berat dirasakannya. "Ada apa sbenarnya Pak Polisi? Apa krena kami rakyat biasa saja? Saat ini 'ARP' sudah ditetapkan tersangka berdasarkan SP2HP yang dikirimkan kepada kami pun yang bersangkutan masih bisa menghirup udara bebas," tulisnya. (LA)