Firli Bahuri Bongkar 16 Tersangka Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu hingga Ribuan Pejabat Belum Lapor LHKPN

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juni 2023 21:14 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti 33 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan dan Pajak. Hal itu ia ungkapkan dalam rapat dengan Komisi III, Jakarta, Rabu (7/6). Menurut Firli Bahuri, ada P12 LHA PPATK dalam proses hukum. "Dari 12 LHA yang telah menjalani proses hukum sebagai berikut," ujarnya. Firli menambahkan bahwa ada 16 orang yang tersangka yang saat ini sudah diproses hukum. Yang terbaru adalah Adhi Pramono dengan nominal transaksinya sebesar Rp 60,16 miliar. Sementara sebelumnya adalah 15 orang yakni; Eddi Setiadi nominal transaksi Rp 51,80 miliar, Istadi Prahastanto (terpidana) nominal transaksi Rp 3,99 miliar, Heru Sumarwanto Rp 3,99 miliar, Sukiman (terpidana) nominal transaksi Rp 15,61 miliar, Natan Pasomba nominal transaksi Rp 40 miliar, Suherlan nominal transaksi Rp 40 miliar. Kemudian, Yul Dirga dengan nominal transaksi Rp 53,88 miliar, Hadi Sutrisno nominal transaksi Rp 2,76 triliun, Agus Susetyo nominal transaksi Rp 818,29 miliar, Aulia Imran Maghribi nominal transaksi Rp 818,29 miliar, Ryan Ahmad Rinas nominal transaksi Rp 13. 818,29 miliar Selanjutnya, Veronika Lindawati nominal transaksi Rp 818,29 miliar, Yulmanizar nominal transaksi Rp 3,22 triliun, Wawan Ridwan nominal transaksi Rp 3,22 triliun dan Alfred Simanjuntak nominal transaksi Rp 1,27 triliun "Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan," ungkap Firli. Selain itu, pada kesempatan yang sama Firli Buhuri juga membongkar ribuan pejabat belum memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022. Menurutnya Firli Bahuri, sebayak 6.389 penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaannya di LHKPN, terhitung pada 31 Mei 2023. "Penyelenggara negara yang wajib lapor sebanyak 371.722, yang sudah lapor 365.333. Jadi, yang belum lapor sampai hari ini 6.389," kata Firli. Adapun rincian persentase pelaporan terbanyak berada di lembaga yudikatif sebesar 99,21 persen atau 18.393. Firli mengatakan sebanyak 147 pejabat yudikatif yang belum melaporkan LHPKN. Firli melanjutkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berada di posisi kedua dengan 99,04 persen. "Yang telah lapor sebanyak 42.196 dari 42.607, sementara yang belum lapor sebanyak 411 pejabat," bebernya. Selain itu, Firli menerangkan lembaga eksekutif berada di posisi ketiga yang mencapai 98,49 persen. Menurutnya, sebanyak 4.400 pejabat belum melaporkan LHPN-nya dengan rincian 286.130 dari 290.530. 'Paling sedikit persentase pelaporannya adalah lembaga legislatif yaitu 92,86 persen atau yang sudah melapor 18.614 dari 20.045 wajib lapor. Sedangkan, yang belum lapor 1.431," imbuhnya. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh pejabat penyelenggara negara mesti melaporkan harta kekayaannya. Sebab, dia menururkan LHKPN merupakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi. "Bagaimana kita bisa meningkatkan kesadaran tidak melakukan korupsi dengan salah satu alat ukur yaitu laporan harta kekayaan penyelenggara negara," pungkasnya. (LA)