Kejagung Periksa Kepala BPN Kota Depok Terkait Dugaan Korupsi Rp 148 Miliar, Begini Duduk Perkaranya 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juni 2023 23:29 WIB
Jakarta, MI - Kejagung memeriksa Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan (IG) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 - 2019 yang merugikan negara sekitar Rp 148 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan IG diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan para tersangka yang sebelumnya telah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan). "Saksi untuk tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM," ujar Ketut, Rabu (7/6). Pemeriksaan Indra Gunawan ini bukan pertama kalinya, tetapi dia juga pernah diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa 28 Maret 2023 lalu. Kejagung sebelumnya menetapkan 6 tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan, Selasa (9/5) lalu. Para tersangka merupakan pejabat di lingkungan DP4 dan seorang pihak swasta. Mereka adalah EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Rill periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta). Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 9 Mei sampai 28 Mei. Adapun penahanan tersangka dilakukan terpisah, untuk tersangka EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat. Perkembangan perkara ini kurang lebih Kejagung sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar, dan akan berkembang terus. Kejagung menyimpulkan bahwa modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan. Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya. "Yang jelas, saham-saham (yang dibeli) itu tidak punya portofolio yang bagus," kata Ketut. Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman dan penyidikan terkait dengan saham-saham apa saja yang terkait dengan kasus DP4 ini. "Yang jelas, telah ditemukan bahwa mekanisme DP4 ini, dalam rangka berinvestasi, melanggar SOP, dan tidak melihat prinsip-prinsip kehati-hatian. Itu nanti akan dikembangkan," tutur Kuntadi. (LA) #Kepala BPN Kota Depok