Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Tersangkut Korupsi BTS Kominfo Rp 8 T, Pakar Hukum Dorong Kejagung Terapkan UU TPPU

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Juni 2023 16:22 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan 7 tersangka lainnya. Azmi menegaskan, Kejagung harus semakin memperluas penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun ini. "Fungsi penyidikan jaksa dalam tindak pidana efektif dan terukur selanjutnya jaksa harus berani terapkan delik tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi menara BTS Kominfo," ujar Azmi saat dihubungi Monitor Indonesia, Jum'at (16/6). Kualitas penegakan hukum melalui penyidikan Kejagung, menurut Azmi, menunjukkan peran nyata keberhasilan jaksa dalam sistem peradilan pidana lebih khusus fungsinya dalam penyidikan, dimana diketahui setelah menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo. Salah satu tersangka baru adalah Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan milik suami Puan Maharani Ketua DPR RI. Yusrizki juga ketua komite Kadin. "Terkait hal ini, jaksa perlu terus didorong untuk meluaskan penyidikannya, termasuk pelacakan asal usul uang dan aliran uang guna mengetahui tipologi kejahatannya apakah ada di sembunyikan pada kelompok bisnis tertentu," jelas Azmi. "Atau menggunakan identitas palsu , mengunakan perantara maupun penghimpunan aset tanpa nama guna mengetahui siapa orang yang menikmati hasil korupsi nya termasuk pihak pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut," sambung Azmi. Sehingga, tambah Azmi, dari pelacakan asal usul dan aliran uang terlihat rumusan delik tindak pidana pencucian uang termasuk pengimplementasian peran nyata dan urgensi jaksa dalam sistem peradilan pidana, terkait kemampuan penyidikan jaksa untuk menarik peristiwa ini dalam TPPU. "Termasuk dalam hal ini keberanian jaksa yang telah berhasil melakukan penetapan para tersangka yang dikualifikasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang harus dinyatakan sebagai kejahatan asal," tutur Azmi. Azmi pun berharap, Kejagung dapat menemukan peristiwa tindak pidana pencucian uang mengingat nilai uang yang dikorupsi sangat besar. "Karena dengan diterapkan Undang undang pencucian uang tentu akan melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapapun yang terlibat atau membantu terjadinya korupsi di korupsi BAKTI Kominfo," tutup Azmi Syahputra. Adapun 8 tersangka kasus ini adalah sebagai berikut: • Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika • Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia • Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 • Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment • Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy • Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) • Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate • Muhammad Yusrizki, Ketua Komite Kadin Untuk diketahui, enam dari 8 tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan Johnny G Plate. Keenam perkara tersebut segara akan disidangkan. Sedangkan tersangka Windi Purnama masih berproses. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LA)