Kejagung Usut Peran Suami Puan Maharani di Kasus BTS Kominfo Rp 8 Triliun 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Juni 2023 13:38 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri dugaan keterlibatan suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro terkait dengan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Happy Hapsoro diduga memiliki perusahaan PT Basis Utama Prima (BUP) yang Direktur Utamanya Adalah Muhammad Yusrizki, tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo itu. “Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/6). Kuntadi menegaskan, pihaknya bekerja berdasarkan bukti, sehingga tidak bisa terburu-buru dalam menentukan langkah selanjutnya. “Kami tidak mau berandai-andai, kalau tidak ada alat bukti kami juga tidak bisa bertindak,” tegasnya. Soal PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment ini adalah perusahaan kongsi dua pengusaha tenar di Indonesia. Perusahaan tersebut, dari sumber terbuka selama ini, 99 persen kepemilikan sahamnya adalah milik dari Happy Hasporo. Kuntadi juga menegaskan hal itu sudah masuk dalam materi pokok perkara ini. “Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara,” ujar Kuntadi. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Ia langsung dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. PT Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo. Sebelum ditetapkan tersangka, Muhammad Yusrizki ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (15/6) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Yusrizki yang diduga merupakan orang kepercayaan Happy Hapsoro itu ditahan selama 20 hari ke depan. “Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ujar Kuntadi. PT Basis Utama diduga melakukan pengerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5. Pengerjaan tersebut setelah adanya permintaan atau perintah dari tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Selain itu, Muhammad Yusrizki diketahui sudah beberapa kali diperiksa pada Maret 2023 lalu oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelum Muhammad Yusrizki, dalam kasus ini Kejagung juga telah menetapkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate dan kawan-kawan sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo itu. Johnny bersama dengan para tersangka lainnya dinilai merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. Adapun para tersangka lainnya itu adalah sebagai berikut: • Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika • Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia • Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 • Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment • Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy • Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) Untuk diketahui, enam dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan Johnny G Plate. Keenam perkara tersebut segara akan disidangkan. Sedangkan tersangka Windi Purnama masih berproses. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LA) #Suami Puan Maharani #BTS Kominfo