Alasan KPU Hapus LPSDK Tidak Masuk Akal

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 23 Juni 2023 20:00 WIB
Jakarta, MI - Alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) karena tidak tercantum dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu sangat tidak berdasar. Hal itu disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati kepada wartawan, Jumat (23/6). "Alasan karena tidak tercantum dalam UU Pemilu dan tahapan kampanye yang sempit 75 hari, menurut saya tidak masuk akal," ujarnya. Dia mengatakan, alasan penghapusan LPSDK yang disampaikan KPU itu terkesan menutup ruang bagi masyarakat yang ingin mengawasi dana kampanye partai politik peserta pemilu serentak 2024 mendatang. "Justru ini seolah dengan sengaja menutup akses ruang publik untuk bisa kritis," tegasnya. Dengan penghapusan tersebut, partai politik yang menjadi peserta pemilu akan sangat diuntungkan. Pasalnya, partai politik tidak perlu lagi melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterimanya kepada KPU. "Karena tidak perlu ribet laporan, tapi tidak dengan pemilih," terangnya. Dia menjelaskan, pemberlakukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye bagi peserta pemilu juga tidak efektif. Sebab, dilaporkan usai pemungutan dan perhitungan suara. Padahal, kata dia, publik membutuhkan informasi terkait siapa saja penerima dari dana kampanye tersebut. Dia mengatakan, dengan sistem proporsional terbuka, politik yang diprediksi akan marak di Pemilu 2024. "LPSDK ini kan mestinya menjadi preferensi bagi pemilih," tandasnya. (ABP)       #Alasan KPU Hapus LPSDK Tidak Masuk Akal #Deep Indonesia    
Berita Terkait