Aipda M Tersangka TPPO Penjualan Ginjal Bakal Dipecat

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Juli 2023 21:21 WIB
Jakarta, MI - Anggota Polri berinsial Aipda M yang terlibat sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal terancam dipecat dari Polri. Aipda M diketahui menerima uang dari sindikat TPPO yang menjual ginjal ke negara Kamboja. "Bisa. Pasti (diberhentikan tidak hormat)," ujar Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra, Sabtu (29/7). Menurut Nursyah, keputusan tersebut akan diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang rencananya akan digelar dalam dua pekan mendatang. "(Diputuskan) di sidang etik. Kami sudah merencanakan mungkin dalam dua minggu ini. Setiap hasil penyelidikan kita pastikan akan disidang. Pokoknya kami berusaha sesegera mungkin," ungkapnya. Lebih jauh, dia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar. Dia pun meminta kepada seluruh anggota disiplin dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada. "No tolerance (bagi pelanggar). Pokoknya, kalau sudah ada pidana, pasti akan berusaha untuk pidana. Tentu sangat berharap seluruh anggota benar-benar disiplin dan menjaga kode etik. Artinya, kita selalu mensosialisasikan kepada seluruh anggota dan seluruh jajaran Polda Metro selalu menjaga citra Polri," kata Nursyah. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengungkapkan ada keterlibatan dua aparat dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Tersangka dari pihak Imigrasi berinisial AH alias A (37), sedangkan tersangka dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda," kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (20/7).