24 Bayi Dijual Sindikat ke Luar Negeri, DPR Serukan Tindakan Tegas Negara


Jakarta, MI - Praktik keji perdagangan bayi kembali menggemparkan publik. Sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa sejak dalam kandungan, dijual oleh sindikat ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta hingga Rp16 juta per bayi. Pengungkapan kasus ini oleh Polda Jawa Barat menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua DPP PKS Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rentan dan Disabilitas, Netty Prasetiyani Aher, menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan dan bukti lemahnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Adanya praktik kejahatan kemanusiaan ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan terhadap bayi, ibu rentan, dan perempuan yang mengalami tekanan sosial maupun ekonomi. Negara tidak boleh abai,” tegas Netty, Rabu (16/7/2025).
Menurut Netty, perdagangan bayi ini hanyalah “puncak gunung es” dari persoalan struktural yang lebih luas, seperti kemiskinan, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, minimnya perlindungan sosial bagi ibu hamil di luar nikah, serta celah hukum yang dieksploitasi sindikat perdagangan orang.
“Perempuan hamil dalam kondisi rentan sangat mudah dimanipulasi oleh jaringan TPPO, apalagi jika mereka ditinggalkan pasangan atau menjadi korban kekerasan seksual,” ujar anggota Komisi IX DPR RI tersebut.
PKS mendorong pemerintah untuk:
Menguatkan sistem deteksi dini dan pelacakan praktik adopsi ilegal serta jual-beli bayi.
Memperluas layanan perlindungan sosial, termasuk menyediakan shelter aman bagi perempuan hamil tanpa dukungan.
Memberikan edukasi kesehatan reproduksi dan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama di wilayah miskin dan padat penduduk.
Melibatkan masyarakat sipil, ormas, dan lembaga keagamaan dalam pendampingan moral dan psikososial bagi ibu dan anak rentan.
PKS juga berkomitmen untuk terus melanjutkan advokasi kebijakan perlindungan ibu dan anak, mendorong peningkatan anggaran layanan sosial, serta menggerakkan kader-kader partai untuk menjadi agen deteksi dini kasus TPPO di lapangan.
“Anak bukan komoditas. Ia adalah amanah dan masa depan bangsa. Negara harus menjamin hidup dan martabat setiap bayi Indonesia, sejak dalam kandungan hingga tumbuh dewasa,” pungkas Netty.
Topik:
Perdagangan Bayi Jual Bayi ke Luar Negeri DPR TPPO