Puspom TNI Pastikan Kabasarnas Diproses di Peradilan Militer

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Agustus 2023 08:02 WIB
Jakarta, MI - Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap memproses Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) melalui Peradilan Militer. Henri Alfiandi adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan alat deteksi reruntuhan di Basarnas. Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyatakan hal itu untuk menjawab tanda tanya publik, sebab yang bersangkutan dalam waktu dekat akan menjadi warga biasa karena sudah pensiun sebagai perwira aktif dalam waktu dekat karena terpentok usia. Agung menegaskan proses hukum terhadap HA ditentukan mengenai kapan terjadinya peristiwa dan bukan berlaku mengikut pada masa jabatannya yang akan pensiun. “Kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti jadi waktu kejadian atau yang dilakukan HA ini kan saat beliU masi aktif sebagai prakurit TNI. Jadi proses jukumnha mausk peradilan militer,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Jakarta, Senin (31/7) malam. Agung menambahkan, meski diproses secara militer namun pihaknya tidak akan berhenti menilisik keterlibatan sosok perwira aktif lain bila ditemukan. “Kita akan mengembangkan semaksimal mungkin dengan berkordinasi dengan KPK terkait apa yang ada. Jadi laporan dari KPK ke kami kejadiannya itu 2021-2023 jadi kita akan kembangkan,” kata Agung. Selain Henri, Puspom TNI juga menetapkan bawahannya yang bernama Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kepala Basarnas. Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Puspom TNI di Halim Perdanakusuma. (Wan) [caption id="attachment_557036" align="alignnone" width="708"] Infografis menanti peradilan militer terhadap Kabasarnas, Henri Alfiandi (Foto: MI/Aswan)[/caption] #Kabasarnas