Alasan Laporan Dugaan Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi Ditolak Bareskrim Polri
Rizky Amin
Diperbarui
1 Agustus 2023 02:19 WIB
Jakarta, MI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menolak laporan kelompok relawan Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung.
Penasihat Hukum kelompok relawan Joko Widodo (Jokowi), Ferry Manulang menyebut alasan Bareskrim menolak laporan tersebut karena harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan.
"Mereka (Bareskrim) merasa tidak mungkin memanggil presiden. Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan masyarakat (dumas), tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," ujar Ferry kepada wartawan, Senin (31/7).
Ferry mengaku pihak kelompok relawan Jokowi juga telah menyerahkan bukti dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung. Bukti tersebut, kata dia, dalam bentuk rekaman video. "Bukti videonya sudah kami serahkan, kami sertakan yaitu kanal YouTubeRefly Harun," ucap Ferry.
Sementara itu, Sekjen Bara JP, Relly Reagen, membenarkan bahwa laporan pihaknya soal dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi tidak diterima polisi setelah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Kita telah selesai dari SPKT dan alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan, pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya," kata Relly.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan Rocky sedang berbicara di sebuah acara. Dalam video yang viral itu Rocky dianggap telah menghina Presiden Jokowi.
Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani yang menjadi perwakilan sejumlah kelompok relawan tersebut menilai ucapan Rocky dalam sebuah acara yang viral di media sosial telah menghina Jokowi sebagai presiden.
"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan 'Jokowi bajingan tolol,' dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden," kata Benny saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, (31/7).
Dalam laporkan yang diajukan, Benny menyebut turut membawa beberapa bukti dari kasus Rocky sebelumnya. Rocky dinilai sudah sering melontarkan hinaan kepada orang tertentu.
"Sebenarnya banyak (bukti) dari kasus-kasus sebelumnya. Rocky ini sudah sering melontarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat serangan-serangan pribadi, penghinaan, nah ini akan kita tambahkan untuk memperkuat laporan kita ke Mabes Polri," pungkas Benny.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim Polri
22 Juni 2024 17:51 WIB
Hukum
Bareskrim Polri dan Royal Thai Police Klaim Tahu Keberadaan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Segera Ditangkap!
12 Juni 2024 19:12 WIB
Hukum
Seperti Apa Kelanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut? dan Sejauh Mana Keterlibatan BPOM?
9 Mei 2024 09:57 WIB