DPR Tidak Setujui Usulan Menkominfo Pajaki Judi Online

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 13 September 2023 12:59 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak menyetujui usulan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie yang memungut pajak dari judi online. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, meminta kepada Menkominfo untuk mempertimbangkan kembali usulan tersebut. Kata dia, dengan adanya pemungutan pajak itu apakah judi online akan menjadi legal di Indonesia. Terkait hal ini, kata dia, pembahasan antara DPR RI dengan Kemenkominfo belum menemukan titik temu. Sebab, perlu ada pembahasan yang lebih matang lagi terkait dengan pemungutan pajak untuk judi online. "Apakah judi dilegalkan di indonesia? Kan itu masalahnya, gimana kalau (judi online) ilegal terus kita mengambil pajak?" ujar Lodewijk seusai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9). Dia menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini harus mengatur mengenai kebijakan yang akan digunakan terhadap aktivitas judi online di Indonesia saat ini. "Ada aturan-aturan lagi yang harus dibereskan termasuk kebijakan-kebijakan pemerintah terkait dengan ini," kata dia. Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pekan lalu, Menkominfo Budi sempat menyebut potensi kerugian Indonesia gara-gara judi online. Ini karena hanya Indonesia di negara ASEAN yang tidak melegalkan judi. Budi pun menyingung adanya usulan penerapan pajak judi online. "Kita satu-satunya negara di ASEAN yang abu-abu, sedangkan judi online lintas batas. Kalau kita begini terus, yang ada kita rugi menurut saya. Karena saya berdiskusi dengan banyak pihak, ada yang bilang, ya sudah dipajakin saja, misalnya. Dibuat terang, dipajakin," tutup dia. (ABP)     #DPR Tidak Setujui Usulan Menkominfo Pajaki Judi Online