Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 September 2023 13:15 WIB
Jakarta, MI - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dituntut selama 10 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9). Lukas Enembe diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Lukas Enembe sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua. "Yang melakukan atau turut serfa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo. Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukan aksi rasuah itu bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021. (An) #Lukas Enembe Dituntut