AKP Andri Gustami Dipecat dari Polri, Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Oktober 2023 20:53 WIB
Jakarta, MI - AKP Andri Gustami, kurir narkoba jaringan Fredy Pratama dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono, Kamis (19/10). "Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik. Andri juga dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 30 hari. "AKP AG juga dijatuhi hukuman ditempatkan pada tempat khusus selama 30 hari ke depan," jelasnya. Atas keterlibatannya, Andri juga dinilai telah memalukan institusi Polri. Ia melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri Sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang saat ini masih DPO atau buron. Bersama 38 orang lainnya, AKP Andri Gustami telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, termasuk selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dan suaminya David alias Khadafi. (An)